Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS

Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Download file format PDF.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil):

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30  Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327);
  4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2003 tentang Sadan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51); 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019.

Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30
ahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

Pasal 2
Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan cara sebagai berikut:
a. gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; 

b. gaji pokok lama golongan ruang II/ a sampai dengan golongan ruang II/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau

d. gaji pokok lama golongan ruang IV/ a sampai dengan golongan ruang IV/ e pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(2) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.

(3) Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di luar instansi induknya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. apabila prmpinan instansi yang menenma perbantuan berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penerima perbantuan; atau

b. apabila pimpman instansi yang menenma perbantuan tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya.

Pasal 4
(1) Untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat struktural di lingkungannya paling rendah pejabat administrator.

(2) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada:

a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan; dan

b. Pejabat lain yang dianggap perlu.

Pasal 6
Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangku tan;

b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan

c. Pejabat lain yang dianggap perlu.

Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. selama menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2018; dan

b. setelah selesai menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya.

(3) Keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8
Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:

a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;

b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan

c. Pejabat lain yang dianggap perlu.

Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau sedang menerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi yang sedang menjalani pemberhentian sementara, di tahan karena menj adi tersangka tindak pidana, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018; atau

b. bagi penerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak uang tunggu.

Pasal 10
Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, dengan cara sebagai berikut:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/ a sampai dengan golongan ruang I/ c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/ a sampai dengan golongan ruang II/ c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau

c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11
Dalam hal yang akan disesuaikan merupakan gaji pokok Hakim, ketentuan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku secara mutatis mutandis dengan penyesuaian gaji pokok Hakim sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan cara se bagai berikut:
a. gaji pokok lama golongan ruang III/ a sampai dengan golongan ruang III/ d pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau

b. gaji pokok lama golongan ruang IV/ a sampai dengan golongan ruang IV /e pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar D-1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 11 mulai berlaku pada tanggal 1 J anuari 2019.

Pasal 13
Peraturan Badan mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUSLIK INDONESIA,
ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

    Download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil)



    Download File:
    Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS.pdf
    Sumber: http://www.bkn.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS"

    Posting Komentar